Rabu, 23 Desember 2009

2. Sejarah Jabatan Fungsional Guru

Bagi anda yang berkecimpung di dunia pendidikan atau bahkan profesi anda adalah seorang guru, sebaiknya kita selalu memahami kepada tugas dan fungsi seorang guru. Karena dengan penilaian terhadap tupoksi inilah seorang guru dapat naik pangkat, golongan dan jabatan fungsionalnya. berdasarkan Kep Menpan 84 Tahun 1993 tentang angka kredit Jabatan Fungsional guru
Sebelum tahun 1989 pangkat dan golongan guru ada keterbatasan mengikuti pegawai struktural berdasarkan pendidikan terakhir yang dicapai. Dengan periode kenaikan pangkat dan golongan 4 tahunan, misalnya seorang guru SMA dengan usia 26 tahun dengan pendidikan S1 pada pengangkatan pertama adalah penata muda gol III/a, dimana pangkat dan golongan maksimal adalah penata tingkat I, gol III/d akan dicapai pada usia 38-42 tahun (4 tahun x3 kali kenaikan pangkat) atau sama dengan 12 tahun masa kerja. sampai dengan pensiun pada usia 60 tahun. jadi selama 18 tahun tidak akan pernah naik pangkat dan pada saat pensiunlah bisa naik pangkat dan golongan satu tingkat. Kalau menjadi Kepala Sekolah Bisa mencapai pembina gol IV/a, dan naik satu tingkat lagi pada saat pensiun menjadi pembina tingkat I gol IV/b.
Kalau seorang guru dengan basic kualifikasi Sarjana Muda, Diploma II atau Diploma III, maka dalam pengangkatan pertamanya pada golongan II/b dengan bobot yang berbeda, dengan pangkat dan golongan puncaknya adalah penata III/c. Pada strata ini beberapa diantara guru meningkatkan kualifikasinya menjadi S1 atau pun S2, untuk mendapatkan pangkat puncak yang lebih tinggi. Guru yang proaktif seperti ini masih sangat sedikit jumlahnya, karena terbentur biaya kuliah dengan gaji guru dan kesranya sangat relatif kecil bila dibandingkan dengan era otonomi daerah.
Sehingga pada saat itu sebagian besar guru apabila sudah mencapai pangkat dan golongan puncak, tidak termotivasi lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini banyak yang merugikan guru, karena biasanya seiring dengan kenaikan pangkat dan golongan ada kenaikan gaji pokok selama 4 tahunan termasuk, kenaikan gaji berkala 2 tahunan. Tetapi kalau sudah mencapai pangkat puncak dan golongan hanya akan menerima kenaikan gaji berkala saja selama 18 tahun (pada contoh ini), dengan kenaikan yang tidak seberapa itu.
Kerugian lain yang timbul adalah tidak adanya penghargaan terhadap sertifikat atau STTPL (surat tanda tamat pendidikan dan latihan), yang telah dicapai oleh seorang guru, bahkan dalam membuat sebuah karya tulispun tidak ada pengaruh terhadap pengembangan profesinya secara kedinasan.
Dengan Surat Keputusan MENPAN No. 26 Tahun1989 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredditnya, adalah merupakan angin segar bagi para guru dari semua kualifikasi. karena dengan demikian tidak dikenal lagi pangkat puncak yang mentok pada pangkat dan golongan tertentu, kecuali gol IV/e.
Dengan adanya perubahan peraturan ini menimbulkan pro dan kontra pada sebagian kalangan guru maupun pejabat struktural. Pada kalangan guru menginginkan Kenaikan Pangkat Otomatis (yang dikenal sebagai KPO) empat tahunan, karena keengganan mengumpulkan bukti fisik atau prosedural yang baru saat itu. Pada sebagian guru yang lain sangat menyambutnya, karena dapat naik pangkat dan golongan minimal 2 tahun dari TMT terakhir apapun tantangannya, bahkan sertifikat dan penghargaan dapat bermanfaat dengan ketentuan ini. Saking semangatnya beberapa guru melakukan pemalsuan sertifikat/STTPL, atau mencari jasa untuk mendapatkan jalan pintas menembus prosedural. Sedangkan pada kalangan penjabat struktural, mengeluhkan bahwa pangkat dan golongan guru akan melebihi mereka. Sedangkan mereka adalah pejabat pembinanya.
Pelaksanaan Kep Menpan 26 Tahun 1989 berjalan dengan baik termasuk dengan semua permasalahannya, satu diantaranya adalah bahwa kenaikan golongan III/c ke III/d sangat sulit dicapai, bukan karena kewajiban menulis karya tulis ilmiah, tetapi nilai butir kegiatan pada golngan III/c terlalu kecil satuannya, sedangkan Angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan setingkat lebih tinggi adalah 100 point. Kemudian Kep. Menpan 26 Tahun 1989 diperbaharui dengan Kep. Menpan 84 Tahun 1993.
Sampai dengan saat ini peraturan itu berlaku, kita tetap harus memicu dan memacu guru agar bisa tembus menerobos jangan mentok di golongan IV/a dengan penulisan karya ilmiah, karena wajib hukumnya bagi golongan IV/a ini untuk naik setingkat lebih tinggi, belum lagi dengan tuntutan sertifikasi guru berdasarkan Undang-undang 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen. (Tentang Sertifikasi guru pada Blog lain). Selamat berkarya guruku negara ini membutuhkan Mu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar