Sabtu, 09 Januari 2010

10. Jati Emas

Jati emas dengan istilah lain grandis, adalah jati yang berasal dari Tailand masuk ke Indonesia sekitar tahun 1990. Jika anda mempunyai lahan tidur sebagai usaha sebuah investasi menanam jati emas adalah suatu alternatif, karena tanaman ini dapat segera menghasilkan uang setelah 5 tahun pada saat penjarangan tanaman yang pertama. Dan biasanya tanaman jati emas ini ditebang setelah 5 tahun untuk penjarangan pertama, 10 tahun untuk penjarangan ke dua dan 15 tahun akhir masa panen. Sudah barang tentu umur menentukan volume, kualitas dan harga kayu jati bagi setiap pohonnya. misalnya saja satu pohon dalam umur 5 tahun akan menghasilkan rata 0,35 m3 saja dengan harga rata-rata Rp. 3.000.000 per m3 tergantung kualitas dan biasanya pada umur ini disebut katagori C. sedangkan pohon kayu jati yang berumur 10 tahun katagori B atau akan menghasilkan 0,75 m3 per pohon dengan harga Rp. 7.000.000 per m3. kayu jati dengan katagori B inilah yang paling laku terjual terutama untuk pertukangan. Sedangkan pohon jati yang berusia 15 tahun atau kategori A akan menghasilkan rata-rata 1,2 m3 dengan harga rata-rata Rp. 12.500.000 per m3 tergantung kualitas bahkan dengan kualitas terbaik akan mencapai harga Rp. 15.000.000 per m3.
Jika anda mempunyai lahan 1 hektar atau 10.000 m2 dengan jarak tanam 2 x 2,5 m akan menanam kurang lebih 2000 pohon, Saya sejak tahun 2008 sudah menanam 1.250. pohon, tahun 2009 1.100 pohon di kampung halaman Istri di Raja Desa Ciamis. Oleh karena itu saya akan menuliskan pengalaman saya dalam menanam pohon jati. Saya sangat bangga menanam jati emas ini karena sebelum Menteri KLH mencanangkan "One Man One Tree", saya sudah melakukan "One Man One Thousand Trees" yang seribu lagi untuk isteri saya. Lumayan investasi untuk menjalani masa pensiun nanti akan menghasilkan mesin ATM masa yang akan datang. Anda dapat hitung sendiri secara matematis, berapa milyar rupiah akan diperoleh sampai dengan akhir panen dari 1 hektar dengan 2000 pohon jati. (akan dilanjutkan...)

Senin, 04 Januari 2010

9. Pendidikan Dalam Perspektif Ekonomi

A. Latar Belakang


  • Pembukaan Undang-undang Dasar 1945, alinea ke 4: tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahtraan Umum,
  • Untuk itu diperlukan pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) melalaui pendidikan;
  • Potensi peserta didik merupakan "Harta Karun yang terpendam" (UNESCO);
  • Dengan melalui proses "Otak manusia" akan berkembang menjadi Kompetensi yang mengagumkan;
  • Setiap negara penyelenggaraan pendidikan mempunyai ciri masing-masing (Latar belakang filosofis, Budaya, dan Tujuan);
  • Dalam era globalisai pedidikan telah menjadi andalan semua bangsa dalam menghadapi "persaingan dunia";
  • Sejak Unisofyet meluncurkan Sputnik ke angkasa. Amerika berjuang mengejar kemajuan yang dicapai Unisofyet tersebut, dengan merubah anggaran pendidikan dengan kenaikan 3,7% pertahun persiswa (1960-1988), dimana pada saat itu juga ditemukan Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK); Indonesia menuju ke arah yang benar dengan menaikan anggaran pendidikan minimal 20% berdasarkan undang-undang, tetapi penggunaan kurikulum sangat dinamis dalam 10 tahun terakhir ini.
  • Pendidikan sebagai salah satu sektor pembangunan yang terkait erat dengan pertumbuhan ekonomi.

Menurut Inglehart

  • Pengembangan Ekonomi tidak hanya mengakibatkan industrialisasi tetapi juga, urbanisasi, pendidikan masal, lapangan kerja yang spesifik, birokrasi, dan pengembangan komunikasi, yang selanjutnya secara luas akan mengubah budaya, sosial dan politik;
  • Artinya bahwa jika ingin merubah kondisi bangsa agar kompetitif, maka harus melalui pendidikan (termasuk perbaikan proses dan kebijakan anggaran). Pemerintah sudah pada jalur yang benar dalam hal anggaran pendidikan, dengan indikator adanya Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari APBN untuk SD dan SMP, sedangkan Pemda DKI Jakarta juga telah menganggarkan dalam APBD melalui Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk sekolah negeri pada jenjang SD, SMP, SMA, SMK. walaupun untuk SMA masih dirasa kurang memadai.

Faktor Pendukung

Dukungan kearah perbaikan pendidikan di Indonesia:

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentangf sistem pendidikan Nasional anggaran pendidikan minimal 20%;
  2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen, salah satu pasal mentebutkan bahwa kualifikasi minimal untuk guru TK, SD, SMP dan SMA/SMK, adalah SI atau D4, dan adanya sertifikasi Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan. dan peraturan-peraturan mentri lainnya.

B. Hubungan Pendidikan dan Dunia Kerja

  1. Peranan pendidikan dalam mempersiapkan manusia untuk pekeerjaan bayaran;
  2. Interaksi antara pendidikan dan pekerjaan produktif, khususnya peranan pekerjaan dalam proses pendidikan;
  3. Teaching industry sebagai basic Link and Match antara dunia pendidikan dan dunia kerja terutama pada SMK;
  4. World Development (1990) bahwa peningkatan pendidikan, kesehatan, dan gizi akan mengurangi kemiskinan.

International Bureau of Education (IBE)-UNESCO (1992)

Terdapat 4 tipologi intaraksi:

  1. Kurikulum sekolah dan pekerjaan produktif adalah kegiatan sejajar dan terpisah;
  2. Kurikulum sekolah mengikuti pekerjaan produktif dan disusun sesuai dengan ketrampilan yang kan dikembangkan;
  3. Pekerjaan produktif mengikuti kurikulum sekolah dan menjawab tujuan pendidikan;
  4. Kurikulum sekolah dan pekerjaan terpadu.

Pertumbuhan Ekonomi

Inglehart: perkembangan ekonomi mengakibatkan dua hal:

  1. Menumbuhkan deomkratisasi yang akan memberi dan meningkatkan perubahan struktur sosial yang dapat memobilisasi partisipasi masa,
  2. Perubahan budaya yang akan membantu kestabilan demokrasi.

Peranan Pendidikan

Membangun totalitas kemampuan manusia.

  1. Cognitive learning
  2. Effective development
  3. Practical Competence

Oleh karena itu pendidikan mempunyai peran:

  1. Faktor penentu kemajuan bangsa di masa depan;
  2. Salah satu bentuk investasi modal manusia (human invesment) dalam menentukan kualitas SDM dalam pembangunan ekonomi,

Menurut Romer (1991),"Modal manusia merujuk pada stok pengetahuan dan ketrampilan berproduksi seseorang". Pendidikan adalah satu cara dimana individu meningkatkan modal manusianya. Semakin tinggi pendidikan seseorang, diharapkan stok modal manusianya semakin tinggi.

C. Pembiayaan Pendidikan

  • Permasalahan pendidikan terjebak pada keterbatasan anggaran, adanya tarik menarik antara program fisik atau non-fisik.
  • Anggaran pendidikan 20% menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, sebenarnya bukan bertitik tolak pada besaran persentasi anggaran tetapi yang lebih penting lagi untuk apa anggaran tersebut. Maka diperlukan grand design program kegiatan.
  • Sesuai dengan Undang-undang, bahwa pembiayaan pendidikan ditanggung Oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.

D. Realitas

Pada umumnya sektor swasta melihat investasi modal fisik sebagai satu-satunya faktor utama dalam pengembangan dan akselerasi usaha. Untuk memenuhi kebutuhan modal manusianya cenderung mendatangkan tenaga kerja dari luar negeri.

E. Kesimpulan

  • Komitmen yang kuat dari semua fihak dalam membangun pendidikan adalah salah satu kunci keberhasilan pembangunan ekonopmi suatu negara,
  • Pendidikan meningkat, competensi meningkat, human capital meningkat
  • Pendidikan meningkat pertumbuhan ekonomi meningkat negara kuat.

F. Saran-saran

  • Pemerataan pendidikan seluas-luasnya
  • Peningkatan pemberdayaan lembaga pendidikan masyarakat (community college), melalui pendidikan non formal/informal.
  • Pinjaman lunak bagi usaha kecil
  • Program yang berbasis masyarakat kecil.

Minggu, 27 Desember 2009

8. Peningkatan Mutu Pendidikan

  • Saat ini saya sebagai Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Utara mulai pertengahan Januari 2009 dan mantan kepala bidang/Kasubdis yang menangani Sumber daya manusia, terutama kepala sekolah dan guru selama kurang lebih 12 tahun. pengalaman sebagai guru bidang studi matematika di SLTA 16 tahun.

Unit kerja yang menangani pendidikan setingkat provinsi baik pada era sentralisasi maupun desentralisasi, saat itu namanya kanwil Depdikbud selanjutnya Kanwil Depdiknas. Kemudian otonomi daerah dengan Dinas Dikdas/Dimenti, yang saat ini namanya Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Saya masih melihat kekurang terpaduannya antara program fisik dan non fisik, antara program akademis dan non akademis masih terkesan berjalan sendiri-sendiri. Apa agi kalau bicara anggaran mana yang mesti didahulukan fisik atau non fisik, hal yang debatable. Fisik kalau dibiarkan gedung sekolah takut roboh, ini menyangkut kinerja Gubernur akan tersiar kemana-mana, demikian juga kalau hasil pengumuman UN anjlok, akan menyinggung kinerja Kepala Dinas. Yang akhirnya terjadi tarik menarik dua kepentingan antara anggaran kegiatan fisik dan non fisik.
Sebenarnya dengan adanya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan anggaran pendidikan 20%, mestinya tarik menarik dua kepentingan tersebut dapat diminimalisir. Sehingga program pembangunan pendidikan baik fisik maupun non fisik akan sesuai mendekati harapan, namun peningkatan atau perbaikan pelaksanaan harus tetap menjadi perhatian semua pihak.
Selanjutnya kalau kita simak lagi bagaimana pelaksanaan kegiatan non fisik, dalam rangka peningkatan kompetensi atau kualifikasi. Penyelenggaran pelatihan juga terkesan kurang profesional , baik dari segi materi, pemanggilan peserta atau pun pemilihan waktu pelatihan perlu pembenahan. Disisi lain kebutuhan atau kesadaran suatu peningkatan kualitas diri belum menjadi suatu kebutuhan pokok seorang guru, seperti halnya kalau kita haus segeralah minum kalau perut lapar segeralah cari makan, sayangnya otak kita kalau lapar dia tidak minta makan agar diisi ilmu. Cuma kesadaran pribadilah bahwa kita selalu perlu peningkatan diri setiap waktu.
Terlepas dari persoalan tarik menarik dua kepentingan tadi, peningkatan mutu pendidikan menurut Bank Dunia terdiri dua aspek, yaitu:

I. Meningkatkan aspek efesiensi internal pendidikan;
II. Meningkatkan aspek efesiensi external pendidikan.

I. Efesiensi Internal Pendidikan.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka untuk meningkatkan efesiensi internal pendidikan mengharuskan para manajer otonomi pendidikan memfokuskan perhatiannya pada tiga hal:
  1. Faktor Input pendidikan
  2. faktor proses pendidikan
  3. faktor output/hasil pendidikan
Apa saja yang termasuk di dalam faktor-faktor itu, adalah sebagai berikut:
1. Fakor Input Pendidikan
  • Unsur sumber daya manusia berupa jumlah dan mutu pendidik, pelatih, instruktur, dan semua orang yang berfungsi sebagai fasilitator pendidikan,
  • Unsur mutu dan peran serta stake holders pendidikan (peserta didik, orang tua siswa, peran serta masyarakat),
  • Unsur pendanaan/pembiayaan pendidikan yang memungkinkan semua program pendidikan di lembaga pendidikan/sekolah dapat berlangsung;
  • Unsur prasarana dan sarana (tanah, bangunan gedung, perpustakaan sekolah, laboratorium, pusat sumber belajar)
  • Unsur teknologi yang diterapkan dan diprogramkan serta dimiliki oleh lembaga pendidikan seperti: sarana komputer, media pembelajaran, orientasi guru terhadap penerapan teknologi)
  • Unsur kurikulum berikut seluruh agenda dan program pendidikan dan pembelajaran yang diberlakukan di lembaga pendidikan;
  • Unsur lingkungan lembaga pendidikan baik lingkunan alam (Laut, gunung, bukit, lembah pantai, hutan, perswahan ,pertambakandsb )
  • Unsur reputasi dan prestasi lembaga pendidikan yang memicu dan mendorong semangat belajar para siswa dan masyarakat sekitarnya.
  • Unsur waktu belajar dan pembelajaran yang sesuai dengan rancangan kurikulum dan agenda/program
2. Faktor proses pendidikan
  • Unsur model pendekatan dan metode pembelajaran yang diterapkan oleh guru dan lembaga pendidikan yang bersangkutan;
  • Unsur pendayagunaan waktu yang tersedia efesien dan efektif;
  • Unsur orientasi dan wawasan belajar dan pembelajaran yang disosialisasikan di kelas dan dalam forum belajar mengajar;
  • Unsur pendayagunaan kurikulum dan ekstra kurikulum di dalam dan di luar proses belajar mengajar;
  • Unsur paradigma baru yang diterapkan dalam pendekatan belajar dalam arti yang lebih inovative, kreatif dan generik;
3. Faktor output/hasil pendidikan
Faktor input dan proses akan menentukan faktor hasil/output
  • Tepat waktu atau lebih cepat dari waktu program belajar dan pembelajaran yang ditetapkan
  • Hasil pendidikan dan lulusan siap kerja atau siap melanjutkan pendidikan pada jenjang berikutnya;
  • Para orang tua dan seluruh stake holders pendidikan merasakan hasilnya sesuai yang diharapkan;
Para lulusan berhasil mendapatkan predikat kelulusan sesuai dengan tuntutan kompetensi yang ditetapkan dalam tujuan program;
  • Jumlah peserta didik yang tidak berhasil sangat minim mendekati 0%
  • Output pendidikan dicapai dengan biaya pendidikan yang sesuai dengan norma-norma efesiensi, efektifitas dan produktifitas
II. Efesiensi Ekternal Pendidikan
  1. Faktor manfaat/kegunaan (benefit) output pendidikan
  2. Faktor dampak atau pengaruh (impact) hasil pendidikan.
1. Faktor manfaat hasil pendidikan
  • Manfaat bagi stake holders pendidikan (peserta didik, orang tua, masyarakat, dunia usaha, pengguna lulusan pendidikan)
  • Manfaat bagi dunia kerja dan pasar kerja dalam memenuhi SDM yang siap pakai, kompeten dan bermutu,
  • Manfaat bagi lembaga pendidikansebagai bukti pencapaian reputasi yang positif selaku lembaga penghasil SDM yang bermutu.
2. Faktor dampak hasil lulusan
  • kehidupan sosial masyarakat,
  • kehidupan kultural,
  • kehidupan ekonomi,
  • kehidupan politik lokal,
  • kestabilan keamanan/keteniumortraman masyarakat.
Kemudian kita perhatikan sekarang sekolah sebagai unit pelaksana teknis pendidikan di lapangan, apakah fasilitas yang ada sudah memadai atau belum? atau mungkin masih seadanya. Misalnya Laboratorium, perlengkapannya bagaimana? mungkin saja ada alat yang belum dibuka dari kotaknya beberapa tahun ini. SOP penggunaan laboratorium sudah ada atau belum. Selanjutnya Perpustakaan di sekolah kebanyakan masih seadanya, dari segi pengelolanya apakah sudah menggunakan tenaga fungsional pustakawan? Penerangan, kenyamanan, pengelolaan masih perlu pembenahan.
Belum lagi tenaga fungsional guru dan tatalaksana masih banyak mengandung persoalan, misalnya masih banyak tenaga honor sebagai beban pembiayaan sekolah. Artinya dengan uarain tambahan ini pendidikan kita masih sangat diperlukan pembenahan. Semoga dunia pendidikan secara gradual maju terus.

(http://www.virganatawidjaja.blogspot.com)

7. Kode Etik Guru

Kode Etik Guru

Sama seperti profesi lainnya guru juga mempunyai kode etik, berarti profesi guru sejajar dengan profesi lainnya. Sehingga kode etik tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai seorang guru.

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tetntang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan ;
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi sebagai sarana perjuangandan pengabdian;
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kalau kita simak 9 (sembilan) kode etik guru telah mengakomodasi 4(empat) kompetensi guru, yaitu;
  1. Kompetensi Profesional (Kode etik guru poin 2, 6,7, 8)
  2. Kompetensi Pedagogik (Kode etik guru poin 1, 3, 4)
  3. Kompetensi Personal (Kode etik guru poin 3, 5, 7, 9)
  4. Kompetensi Sosial (Kode etik guru poin (5, 6, 7)

Sabtu, 26 Desember 2009

6. Karya Tulis Ilmiah

Karya tulis ilmiah dalam bidang pendidikan dikelompokan menjadi 7 kelompok:
1. karya tulis ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survey dan atau evaluasi di
pendidikan.
2. Karya tulis atau makalah yang berisi tinjauan atau tulisan ilmiah hasil gagasan
sendiri dalam bidang pendidikan.
3. Tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan dan kebudayaan yang disebarluaskan
melalui media masa.
4. Prasaran yang berupa tinjauan, gagasan atau ulasan ilmiah yang disampaikan dalam
pertemuan ilmiah.
5. Buku pelajaran atau Modul.
6. Diklat Pelajaran.
7. karya terjemahan buku pelajaran/karya ilmiah yang bermanfaat bagi pendidikan.
Akan diuraikan?

5. Pengembangan Profesi Guru

Pengembangan profesi guru
1. adalah suatu kegiatan guru dalam rangka pengamalan ilmu dan pengetahuan, teknologi dan ketrampilan untuk peningkatan mutu baik proses belajar mengajar dan profesionalisme tenaga pendidik maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi dunia pendidikan.

2. Kegiatan pengembangan profesi kegiatan untuk semua guru terutama yang berstatus pegawai negeri sipil, dalam rangka kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dengan menggunakan angka kredit.
a. Bagi guru yang mempunyai pangkat guru dewasa tinggkat I golongan ruang III/d ke bawah hukumnya dianjurkan
b. Bagi guru yang berstatus guru pembina/IVa ke atas hukumnya wajib memperoleh 12 (duabelas) angka kredit atau 8% angka kredit dari angka kredit yang dipersyaratkan (150 poin) untuk kenaikan pangkat dan golongan setingkat lebih tinggi.

3. Unsur-unsur Pengembangan Profesi
a. Melaksanakan kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan
b. menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan
c. membuat alat pelajaran/peraga atau alat bimbingan
d. menciptakan karya seni
e. mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum

Dari ke lima kegiatan tersebut yang terpolpuler adalah kegiatan karya tulis ilmiah, hal ini ditandai seperti banyaknya pelatihan-pelatihan tentang tatacara penulisan karya tulis ilmiah. Sedangkan empat kegiatan lainnya kurang mendapat perhatian guru atau para prakarsa untuk membuat pedoman atau prosedur, belum ada selama ini pelatihan atau prosedur untuk menemukan teknologi tepat guna, atau pelatihan membuat alat peraga.
Sebenarnya kemampuan guru terbagi, ada yang dominan di belahan otak kiri atau dibelahan otak kanan dan atau otak kiri dan kanan.Artinya kemampuan dan minat guru sangat bervariasi. Hal ini perlu menjadi pemikiran kita bagaimana kita mendesgn suatu pelatihan pengembangan profesi guru selain karya tulis ilmiah, dalam rangka membantu guru untuk memperoleh angka kredit dari pengembangan profesi.
Kecenderungan saat ini pangkat dan golongan guru mandeg pada level pembina/IVa. Masih jarang yang mampu menembus dari level itu, oleh karena itu kegiatan-kegiatan pengembangan profesi semuanya harus tersosialisasikan, dengan wujud nyata di tuangkan dalam suatu pelatihan selain karya tulis ilmiah.

(http://www.virganatawidjaja.blogspot.com)

4. Sepuluh Unsur Sertifikasi Guru

Berdasarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, komponen porto polio yang dilnilai dalam sertifikasi guru adalah,:
  1. Kualifikasi akademik;
  2. Pendidikan dan pelatihan;
  3. Pengalaman mengajar;
  4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  5. penilaian atasan dan pengawas;
  6. Prestasi akademik;
  7. Karya pengembangan Profesi;
  8. keikutsaertaan dalam forum ilmiah;
  9. pengalaman Organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial;
  10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pemetaan komponen porto folio kedalam komptensi guru
1. Kualifikasi akademik: Memetakan Kompetensi Profesional dan pedagogik,
Kualifikasi akademik adalah D4, S1, S2 dan S3, jika anda mempunyai lebih dari satu gelar akademik agar dituliskan saja, bukti fisik dengan melampirkan foto copy yang telah di legalisir perguruan tinggi.

2. Pendidikan dan pelatihan: memetakan kompetensi profesional dan pedagogik
Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pelatihan dan pendidikan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik mulai kecamatan, kota administrasi/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional. Bukti fisik sertifikat/STTPL

3. Pengalaman Mengajar: Memetakan Kompetensi profesional, pedagogik, personal.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang baik dari pemerintah non pemerintah. Bukti fisiknya surat pengangkatan sebagai guru, Surat tugas mengajar, sampai dengan TMT terakhir.

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

5. Penilaian atasan dan Pengawas
6. Prestasi Akademik
7. Karya Pengembangan Profesi
8. Keikutsertaan dalam forum Ilmiah
9. Pengalaman Organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.