Minggu, 27 Desember 2009

7. Kode Etik Guru

Kode Etik Guru

Sama seperti profesi lainnya guru juga mempunyai kode etik, berarti profesi guru sejajar dengan profesi lainnya. Sehingga kode etik tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai seorang guru.

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tetntang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan ;
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi sebagai sarana perjuangandan pengabdian;
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
Kalau kita simak 9 (sembilan) kode etik guru telah mengakomodasi 4(empat) kompetensi guru, yaitu;
  1. Kompetensi Profesional (Kode etik guru poin 2, 6,7, 8)
  2. Kompetensi Pedagogik (Kode etik guru poin 1, 3, 4)
  3. Kompetensi Personal (Kode etik guru poin 3, 5, 7, 9)
  4. Kompetensi Sosial (Kode etik guru poin (5, 6, 7)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar