Sama seperti profesi lainnya guru juga mempunyai kode etik, berarti profesi guru sejajar dengan profesi lainnya. Sehingga kode etik tersebut sebagai pedoman dalam menjalankan profesinya sebagai seorang guru.
- Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila;
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional;
- Guru berusaha memperoleh informasi tetntang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan ;
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menjunjang berhasilnya proses belajar mengajar;
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan;
- Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya;
- Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial;
- Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi sebagai sarana perjuangandan pengabdian;
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
- Kompetensi Profesional (Kode etik guru poin 2, 6,7, 8)
- Kompetensi Pedagogik (Kode etik guru poin 1, 3, 4)
- Kompetensi Personal (Kode etik guru poin 3, 5, 7, 9)
- Kompetensi Sosial (Kode etik guru poin (5, 6, 7)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar