Rabu, 23 Desember 2009

1. Malpraktek Pendidikan

1. Definisi : Malpraktek pendidikkan adalah penyimpangan prilaku pendidik/guru dari
kaidah/norma-norma standar profesionalnya*

2. Kasus malpraktek: Dapat saja terjadi pada semua jabatan profesional, seperti pada dokter,
pengacara, akuntan, guru/tenaga pendidik, pengawas sekolah, insinyur, polisi, jaksa, hakim
dan semua jabatan profesional lainnya yang langsung memberikan pelayanan publik.
Guru adalah jabatan profesional yang di atur oleh undang-undang.

3. Contoh-contoh: Malpraktek pada Guru, dan kita mengharapkan jika anda sebagai seorang guru hindarilah hal-hal sebagai berikut:
a. memukul siswa
b. berpakaian tidak pantas/layak
c. penyimpangan prilaku sexual
d. penggunaan istilah jorok
e.bertindak feodalitas
f. bertindak paternalistik
g. memuja primordialisme
h. mematikan kretifitas siswa
i. diskriminasi
j. jual beli nilai

Contoh kasus yang juga termasuk malpraktek pendidikan, bila seorang guru memberikan privat les kepada anakdidik yang menjadi asuhannya langsung. Dimana sang guru mengurangi mutu KBM apakah dari segi materi atau metodologi, dengan harapan siswanya bisa mengikuti les privat pada guru ybs.
Yang sebenarnya yang dilakukan seorang guru dalam proses pendidikan seperti yang ter kandung dalam prinsip KTSP.

(http://www.virganatawidjaja.blogspot.com)
(*Prof. Dr. MAS IMAM COURMAIN MED)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar