Sabtu, 26 Desember 2009

4. Sepuluh Unsur Sertifikasi Guru

Berdasarkan Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007, komponen porto polio yang dilnilai dalam sertifikasi guru adalah,:
  1. Kualifikasi akademik;
  2. Pendidikan dan pelatihan;
  3. Pengalaman mengajar;
  4. Perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran;
  5. penilaian atasan dan pengawas;
  6. Prestasi akademik;
  7. Karya pengembangan Profesi;
  8. keikutsaertaan dalam forum ilmiah;
  9. pengalaman Organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial;
  10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.
Pemetaan komponen porto folio kedalam komptensi guru
1. Kualifikasi akademik: Memetakan Kompetensi Profesional dan pedagogik,
Kualifikasi akademik adalah D4, S1, S2 dan S3, jika anda mempunyai lebih dari satu gelar akademik agar dituliskan saja, bukti fisik dengan melampirkan foto copy yang telah di legalisir perguruan tinggi.

2. Pendidikan dan pelatihan: memetakan kompetensi profesional dan pedagogik
Pendidikan dan pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pelatihan dan pendidikan dalam rangka pengembangan dan atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik mulai kecamatan, kota administrasi/kabupaten, provinsi, nasional atau internasional. Bukti fisik sertifikat/STTPL

3. Pengalaman Mengajar: Memetakan Kompetensi profesional, pedagogik, personal.
Pengalaman mengajar adalah masa kerja sebagai guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang baik dari pemerintah non pemerintah. Bukti fisiknya surat pengangkatan sebagai guru, Surat tugas mengajar, sampai dengan TMT terakhir.

4. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran

5. Penilaian atasan dan Pengawas
6. Prestasi Akademik
7. Karya Pengembangan Profesi
8. Keikutsertaan dalam forum Ilmiah
9. Pengalaman Organisasi dalam bidang kependidikan dan sosial
10. Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar