Kamis, 24 Desember 2009

3. Kompetensi Guru

Sejak zaman nenek moyang atau para leluhur, para orang tua kita zaman dulu telah mengenal kompetensi, seperti sering kita dengar bahwa antar sesama,kepada yang tua, kepada yang lebih muda harus saling asah, asih dan asuh.
Kemudian seorang ilmuwan merumuskan hal tesebut diatas menjadi kompetensi dasar manusia, yaitu:
1. kompetensi kognitif yang relevan dengan asah relevansinya dengan otak
2. kompetensi afektif yang relevan dengan asih relevansinya dengan hati
3. kompetensi psikomotorik relevan dengan asuh relevansinya dengan fisik

Selanjutnya pemerintah secara resmi melalui Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen, bahwa seorang guru haru memiliki 4 (empat) kompetensi, yaitu;
1. kompetensi profesional
2. kompetensi pedagogik
3. kompetensi personal
4. kompetensi sosial

Penjelasan lebih lanjut tentang rincian kompetensi tersebut yang harus melekat pada diri seorang guru adalah:

1. Kompetensi Profesional
Kompetensi ini menandakan bahwa seorang guru harus mempunyai latar belakang yang
diampu, yang sesuai dengan bidang studi yang diajarkan. Dimana kualifikasi kependidikan S1 Bahasa Inggris harus mengajar Bahasa inggris, kalau guru tersebut mengajar Bahasa
Indonesia maka akan terjadi mismacth. Jadi pada prinsipnya seorang guru harus mengajar
sesuai dengan kulifikasi yang diperoleh dari perguruan tinggi. Ada tiga dimensi kompetensi
profesional seorang guru, yaitu:
  • Pembinaan dan pengembangan kurikulum dan pembelajaran;
  • Pembinaan dan pengembangan profesi guru;
  • Penilaian, penelitian dan pengembangan pendidikan.
2. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi ini merupakan kemampuan guru dalam menyampaikan materi yang akan di sampaikan kepada anak didiknya, bagaimana (how) materi ini tersampaikan dan dapat dicerna oleh anak didiknya. Suatu metodologi pengajaran memang diperlukan dalam suatu pembelajaran. Suatu contoh kalau kita akan menuangkan air yang ada di ember kepada sebuah botol, kemudian langsung di tuangkan ke botol maka akan tumpah sebagian air itu keluar botol. Akan tetapi kalau kita gunakan sebuah corong ke botol, maka air yang dari ember akan masuk ke botol dengan sempurna. Demikian juga pemilihan sebuah metodologi pengajaran yang tepat, akan memudahkan materi pelajaran itu di cerna oleh anak didik.
Kompetensi pedagogik seorang guru, adalah:
  • Memahami tupoksi guru;
  • Menguasai prosedur dan teknik KBM;
  • Mampu menganalisis metodologi pendidikan;
  • Mampu memperhitungkan implikasi jangka pendek dan panjang;
  • Mampu menciptakan dan mengembangkan pendekatan/metode/cara-cara baru dalam KBM.
3. Kompetensi Personal
Kompetensi ini merupakan kompetensi kepribadian seorang guru, bagaimana seharusnya pribadi seorang guru yang selalu melekat memikirkan profesinya, baik dalam lisan maupun tulisan.
  • Memiliki kesadaran diri akan tugas dan tanggungjawab sebagai seorang guru berdasarkan keimanan dan ketakwaan terhadp Tuhan yang maha Esa;
  • Memiliki kesadaran motivasi kerja yang tinggi;
  • Memiliki kebebasan dalam berfikir;
  • Terbuka dan memiliki rasa ingin tahu;
  • Memiliki kualitas imaginasi yang tinggi tentang prospek perbaikan mutu pendidikan melalui peranannya sebagai seorang guru.
4. Kompetensi Sosial
Dengan kompetensi ini seorang guru mempunyai kepedulian terhadap lingkungan sosial dan tidak terlepas dari profesinya sebagai seorang guru,
  • Memiliki kemampuan antisipatif terhadap kehidupan masyarakat;
  • Mampu mengendalikan situasi sosial yang kurang menguntungkan bagi pendidikan;
  • Mampu bekerjasama;
  • Mampu mengelola konflik;
  • Berprakarsa dalam kegiatan ilmiah;
  • Aktif dalam kegiatan masyarakatan dan organisasi profesi.
Dari keempat kompetensi tersebut adalah merupakan dasar dari sertifikasi guru, dimana keempat kompetensi itu akan diuraikan menjadi 10 unsur sertifikasi guru, di lihat pada tulisan lain.

Rabu, 23 Desember 2009

2. Sejarah Jabatan Fungsional Guru

Bagi anda yang berkecimpung di dunia pendidikan atau bahkan profesi anda adalah seorang guru, sebaiknya kita selalu memahami kepada tugas dan fungsi seorang guru. Karena dengan penilaian terhadap tupoksi inilah seorang guru dapat naik pangkat, golongan dan jabatan fungsionalnya. berdasarkan Kep Menpan 84 Tahun 1993 tentang angka kredit Jabatan Fungsional guru
Sebelum tahun 1989 pangkat dan golongan guru ada keterbatasan mengikuti pegawai struktural berdasarkan pendidikan terakhir yang dicapai. Dengan periode kenaikan pangkat dan golongan 4 tahunan, misalnya seorang guru SMA dengan usia 26 tahun dengan pendidikan S1 pada pengangkatan pertama adalah penata muda gol III/a, dimana pangkat dan golongan maksimal adalah penata tingkat I, gol III/d akan dicapai pada usia 38-42 tahun (4 tahun x3 kali kenaikan pangkat) atau sama dengan 12 tahun masa kerja. sampai dengan pensiun pada usia 60 tahun. jadi selama 18 tahun tidak akan pernah naik pangkat dan pada saat pensiunlah bisa naik pangkat dan golongan satu tingkat. Kalau menjadi Kepala Sekolah Bisa mencapai pembina gol IV/a, dan naik satu tingkat lagi pada saat pensiun menjadi pembina tingkat I gol IV/b.
Kalau seorang guru dengan basic kualifikasi Sarjana Muda, Diploma II atau Diploma III, maka dalam pengangkatan pertamanya pada golongan II/b dengan bobot yang berbeda, dengan pangkat dan golongan puncaknya adalah penata III/c. Pada strata ini beberapa diantara guru meningkatkan kualifikasinya menjadi S1 atau pun S2, untuk mendapatkan pangkat puncak yang lebih tinggi. Guru yang proaktif seperti ini masih sangat sedikit jumlahnya, karena terbentur biaya kuliah dengan gaji guru dan kesranya sangat relatif kecil bila dibandingkan dengan era otonomi daerah.
Sehingga pada saat itu sebagian besar guru apabila sudah mencapai pangkat dan golongan puncak, tidak termotivasi lagi dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kondisi ini banyak yang merugikan guru, karena biasanya seiring dengan kenaikan pangkat dan golongan ada kenaikan gaji pokok selama 4 tahunan termasuk, kenaikan gaji berkala 2 tahunan. Tetapi kalau sudah mencapai pangkat puncak dan golongan hanya akan menerima kenaikan gaji berkala saja selama 18 tahun (pada contoh ini), dengan kenaikan yang tidak seberapa itu.
Kerugian lain yang timbul adalah tidak adanya penghargaan terhadap sertifikat atau STTPL (surat tanda tamat pendidikan dan latihan), yang telah dicapai oleh seorang guru, bahkan dalam membuat sebuah karya tulispun tidak ada pengaruh terhadap pengembangan profesinya secara kedinasan.
Dengan Surat Keputusan MENPAN No. 26 Tahun1989 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredditnya, adalah merupakan angin segar bagi para guru dari semua kualifikasi. karena dengan demikian tidak dikenal lagi pangkat puncak yang mentok pada pangkat dan golongan tertentu, kecuali gol IV/e.
Dengan adanya perubahan peraturan ini menimbulkan pro dan kontra pada sebagian kalangan guru maupun pejabat struktural. Pada kalangan guru menginginkan Kenaikan Pangkat Otomatis (yang dikenal sebagai KPO) empat tahunan, karena keengganan mengumpulkan bukti fisik atau prosedural yang baru saat itu. Pada sebagian guru yang lain sangat menyambutnya, karena dapat naik pangkat dan golongan minimal 2 tahun dari TMT terakhir apapun tantangannya, bahkan sertifikat dan penghargaan dapat bermanfaat dengan ketentuan ini. Saking semangatnya beberapa guru melakukan pemalsuan sertifikat/STTPL, atau mencari jasa untuk mendapatkan jalan pintas menembus prosedural. Sedangkan pada kalangan penjabat struktural, mengeluhkan bahwa pangkat dan golongan guru akan melebihi mereka. Sedangkan mereka adalah pejabat pembinanya.
Pelaksanaan Kep Menpan 26 Tahun 1989 berjalan dengan baik termasuk dengan semua permasalahannya, satu diantaranya adalah bahwa kenaikan golongan III/c ke III/d sangat sulit dicapai, bukan karena kewajiban menulis karya tulis ilmiah, tetapi nilai butir kegiatan pada golngan III/c terlalu kecil satuannya, sedangkan Angka kredit yang harus dicapai untuk kenaikan setingkat lebih tinggi adalah 100 point. Kemudian Kep. Menpan 26 Tahun 1989 diperbaharui dengan Kep. Menpan 84 Tahun 1993.
Sampai dengan saat ini peraturan itu berlaku, kita tetap harus memicu dan memacu guru agar bisa tembus menerobos jangan mentok di golongan IV/a dengan penulisan karya ilmiah, karena wajib hukumnya bagi golongan IV/a ini untuk naik setingkat lebih tinggi, belum lagi dengan tuntutan sertifikasi guru berdasarkan Undang-undang 14 Tahun 2005 tentang guru dan Dosen. (Tentang Sertifikasi guru pada Blog lain). Selamat berkarya guruku negara ini membutuhkan Mu.

1. Malpraktek Pendidikan

1. Definisi : Malpraktek pendidikkan adalah penyimpangan prilaku pendidik/guru dari
kaidah/norma-norma standar profesionalnya*

2. Kasus malpraktek: Dapat saja terjadi pada semua jabatan profesional, seperti pada dokter,
pengacara, akuntan, guru/tenaga pendidik, pengawas sekolah, insinyur, polisi, jaksa, hakim
dan semua jabatan profesional lainnya yang langsung memberikan pelayanan publik.
Guru adalah jabatan profesional yang di atur oleh undang-undang.

3. Contoh-contoh: Malpraktek pada Guru, dan kita mengharapkan jika anda sebagai seorang guru hindarilah hal-hal sebagai berikut:
a. memukul siswa
b. berpakaian tidak pantas/layak
c. penyimpangan prilaku sexual
d. penggunaan istilah jorok
e.bertindak feodalitas
f. bertindak paternalistik
g. memuja primordialisme
h. mematikan kretifitas siswa
i. diskriminasi
j. jual beli nilai

Contoh kasus yang juga termasuk malpraktek pendidikan, bila seorang guru memberikan privat les kepada anakdidik yang menjadi asuhannya langsung. Dimana sang guru mengurangi mutu KBM apakah dari segi materi atau metodologi, dengan harapan siswanya bisa mengikuti les privat pada guru ybs.
Yang sebenarnya yang dilakukan seorang guru dalam proses pendidikan seperti yang ter kandung dalam prinsip KTSP.

(http://www.virganatawidjaja.blogspot.com)
(*Prof. Dr. MAS IMAM COURMAIN MED)